Tampilkan postingan dengan label Syari'at. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'at. Tampilkan semua postingan

27 Jan 2013

Tradisi Tahlilan Umat Islam Indonesia


Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain.
Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah) Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ?
Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967). dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.
Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : "DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat “DAN ORAN ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”,
Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg telah wafat : "WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN", (QS Al Hasyr-10).
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yg memungkirinya, siapa pula yg memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yg tak suka dengan dzikir.
Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dg tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yg awam.
Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab,
bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,
munculkan satu dalil yg mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yg wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yg mengada ada dari kesempitan pemahamannya.
Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yg sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yg membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yg berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yg nyata.
Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yg merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yg ada di masjid masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yg berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).
Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari). Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tsb dari ajaran Rasul saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas, maka Rasul saw tak melarangnya bahkan memujinya.
Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yg telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pd Rasul saw :
• Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw”.
• Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yg pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam Alqur’an untuk Rasulullah saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw”.
ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yg dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313H
• Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).
Walillahittaufiq
mengenai mengucap dzikir di speaker masjid, jika masyarakat tidak merasa terganggu maka tak apa, jika masyarakat merasa terganggu maka baiknya dg speaker dalam masjid saja.
dan tidak ada batasan dalam dzikir tsb, boleh berapa saja dan tak ada larangannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita

oleh : Labib Junaidi, Ketua PC GP ANsor Kab. Gunungkidul.




rating : 5 by : Team Tanbih on:
Author : Labib Junaidi
Save to PDF

16 Apr 2012

Teguhkan Argumentasi Hukum Peringatan Maulid Nabi

Hukum Perayaan Maulid Nabi SAW.
Imam Jalaluddin as Suyuti (wafat 911 H) ketika ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi Saw berkata: ”Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan (ihtifal) maulid Nabi Saw pada bulan Rabi’ul Awwal, bagaimana hukumnya menurut syara’? Apakah terpuji atau tercela? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala atau tidak?
”Jawabannya menurut saya adalah bahwa gambaran perayaan maulid nabi ialah manusia berkumpul, membaca al Quran dan kisah-kisah teladan Nabi saw sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudaian menhidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Orang yang melakukannya mendapatkan pahala karena mengagungkan derajat Nabi Saw, menampakkan kegembiraan atas kelahiran beliau yang mulia”. (Al Hawy lil Fatawy Juz I hal. 251-252).
Ekspresi kegembiraan atas kelahiran Nabi Saw, adalah tuntunan dari Al Qur’an, sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat Yunus ayat 58 :

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan".

Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud fadlullah dalam surat Al Anbiya ayat 58 di atas adalah ilmu, sedangkan yang dimaksud rahmatullah dalam ayat yang sama adalah Nabi Muhammad Saw, sebagaimana yang termuat dalam surat Al Anbiya’ ayat 107. Jadi, bergembira dan syukur atas kelahiran dan terutusnya Nabi Muhammad Saw adalah tuntutan syara’.
Adapun salah satu cara mengekspresikan hal tersebut adalah dengan maulid Nabi Saw. Posisi upacara peringatan maulid Nabi Saw adalah sebagai salah satu wasilah (sarana) untuk mengkondisikan diri seseorang mencapai tujuan (maqasid); yaitu bersyukur dan bergembira atas kehadiran beliau. Di sinilah penerapan kaidah lil wasa-il hukmul maqaasid.
Terkait dengan tuntunan untuk membaca shalawat atas Nabi Saw, banyak sekali informasi yang bisa kita peroleh dari hadits Nabi Saw, di antaranya Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ - وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ - عَنِ الْعَلاَءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا ».

Bahwasanya Yahya ibn Ayyub, Qutaibah dan Ibn Ja’far memberitakan kepada kami, mereka berkata bahwa Isma’il Ibnu Ja’far memberitakan dari Al Ala’ dari ayahnya yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa membaca shalawat atasku satu kali, Allah memberikan rahmatnya sepuluh kali lipat”

Sementara terkait dengan ekspresi kegembiranan dalam Haflah Maulid Nabi, Imam Bukhori mencatat ilustrasi bahwa setiap hari Senin, siksaan Abu Lahab diperingan oleh Allah swt, disebabkan ia telah memerdekakan budak perempuannya sebagai ekspresi kebahagiaan ketika sang budak mengabarkan kepadanya tentang kelahiran Muhammad Saw.
Kisah tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Shahih-nya pada pasal nikah, kemudian dinukil pula oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al Bary. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abdurrazak ash Shan’any dalam Al Mushannaf, Al Hafidz al Baihaqi dalam ad Dala-il, Ibnu Katsir dalam as Sirah an Nabawiyyah min al Bidayah, Ibnu Daiba’ Asy Syaibany dalam Hada-iq al Anwar, Al Baghawy dalam Syarh as Sunnah, Ibnu Hisyam dan Suhaily dalam kitab Ar Raudl Al Anf, dan Imam Al Amiry dalam kittab Bahjatul Mahafil juz l hal. 4l.
Walaupun berupa riwayat mursal, demikian as Sayyid Muhammad Alawy Al Maliki al Hasany—akan tetapi riwayat tersebut dapat diterima (maqbul) dengan alasan karena Al Bukhary juga meriwayatkannya, dan seperti inilah yang dijadikan pegangan para ulama, di samping alasan bahwa kesan dan pesan riwayat tersebut tidak terkait dengan hukum halal-haram, tapi lebih kepada sisi sifat, karakteristik persona/biografi Nabi Saw. Tentunya, orang yang memiliki pengetahuan tentang kaidah-kaidah hukum, pasti mengetahui bagaimana menempatkan hadits sebagai dalil atas hal-hal yang menyangkut aspek hukum dan yang tidak bersinggungan dengan aspek hukum sama sekali, sehingga logika dan produk pemikirannya tidak rancu. Wallahu A’lam.
Akhirnya, perayaan maulid secara seremonial memang belum ada pada masa Rasulullah Saw, sehingga dikatakan bid’ah. Akan tetapi bid’ah hasanah, karena hal tersebut masih dalam bingkai dalil-dalil syari’ah dan kaidah-kaidah umum agama Islam sebagaimana telah penulis uraikan. Praktik tersebut dikatakan bid’ah jika dilihat dari sisi pelaksanaannya secara bersama-sama/kolektif, bukan dilihat dari persona-persona yang telah melakukannya pada masa Nabi Saw.
Menurut sebuah hadits, Nabi Saw sendiri mengagungkan hari lahirnya, seraya bersyukur kepada Allah atas anugerah yang diberikan kepadanya. Hal tersebut diekspresikan Nabi Saw dengan melaksanakan puasa, sebagaimana dalam Hadits dari Abu Qatadah: ”bahwa rasulullah saw ditanya tentang puasa hari Senin, maka Nabi Saw menjawab:”Pada hari itu aku dilahirkan, dan pada hari itu pula al Qur’an diturunkan kepadaku” (Riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya).
Apa yang dilakukan oleh Nabi Saw dalam riwayat dimaknai ihtifal/perayaan atas kelahiran beliau. Dalam tataran adat setempat, teknis pelaksanaa Maulid Nabi Saw bisa berbeda-beda, akan tetapi memiliki esensi (maqasid) yang sama baik diwujudkan dengan cara (wasa-il) puasa, sedekah, melakukan majlis dzikir, pembacaan shalawat atas Nabi Saw serta dengan cara membaca atau mendengarkan sejarah perjalanan hidup beliau. Wallahu A’lam.
( oleh : Zudi Rahmanto, PCNU Gunungkidul, Alumnus Fakultas Syariah IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta)


rating : 5 by : Team Tanbih on:
Save to PDF